Rokok sudah hadir dalam peradaban manusia sejak beberapa abad yang lalu. Seiring perkembangan zaman, ada semakin banyak jenis rokok yang dibuat, salah satunya yang terbaru adalah rokok elektrik. Rokok elektrik disebut juga vape, merupakan salah satu jenis rokok yang tidak dibakar. Produk rokok elektrik yang pertama beredar di pasaran dikembangkan pada 2003 oleh seorang apoteker berkebangsaan Tiongkok, Hon Lik. Produk ini mendapatkan perhatian dari para perokok Tiongkok sebagai salah satu alat potensial untuk membantu berhenti merokok atau sebagai produk alternatif rokok. Di Amerika Serikat, rokok elektrik mulai masuk ke pasaran pada pertengahan 2000-an. Per 2014, sekitar 90% dari seluruh produksi rokok elektrik di dunia berasal dari Tiongkok.
Pada tahun 2020, diperkirakan sedikitnya ada 68,1 juta orang yang menggunakan rokok elektrik di seluruh dunia. Pengetahuan dan penggunaan rokok elektrik meningkat drastis dalam dekade terakhir, terutama pada usia muda dan perempuan di negara maju. Penggunaan rokok elektrik di Amerika Serikat dan Eropa lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, setelah Tiongkok yang memiliki angka pengguna rokok elektrik tertinggi. Saat ini, Indonesia sudah memberlakukan pajak pada penjualan rokok elektrik sejak Oktober 2018.1 Aturan yang mengatur terkait standardisasi produksi rokok elektrik di Indonesia pun masih dalam proses pembuatan.
Prinsip kerja rokok elektrik sama dengan rokok biasa, tetapi berbeda pada komponennya. Rokok elektrik, seperti rokok biasa, sama-sama menghasilkan asap aerosol ketika dipanaskan yang akan diisap oleh perokok. Perbedaannya, asap dari rokok elektrik dihasilkan oleh pemanasan e-liquid dengan baterai, sedangkan asap dari rokok biasa dihasilkan oleh pembakaran tembakau dengan api. Sebuah rokok elektrik tersusun atas baterai, atomizer, e-liquid, dan cartridge. Atomizer adalah elemen penghangat yang akan memanaskan e-liquid yang diberi daya oleh baterai. Sementara itu, e-liquid adalah cairan yang mengandung perisa, nikotin, dan zat lainnya.
Karena dalam proses kerjanya tidak melibatkan tembakau, rokok elektrik tidak menghasilkan tar yang merupakan hasil pembakaran tembakau. Akan tetapi, penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik juga menyebabkan masalah yang serupa dengan rokok biasa. Selama proses pemanasan e-liquid dan pembentukan uap, terjadi reaksi kimia antara perisa dan propilen glikol yang menciptakan senyawa menyerupai tar, yaitu formaldehida yang berpotensi meningkatkan risiko kanker pada seseorang yang terpajan berulang kali. Pajanan rokok elektrik juga menghasilkan berbagai reaksi radang di organ tubuh yang menjadi tempat kontak, yaitu mulut, saluran hidung, trakea, dan paru. Sama seperti rokok biasa, rokok elektrik juga dapat menimbulkan efek samping pada berbagai sistem organ, seperti otak, jantung, paru, dan sebagainya.
Menghindari rokok dalam bentuk apapun adalah salah satu upaya pola hidup bersih dan sehat. Namun, apabila anda mengalami gejala terkait penyakit paru-paru, jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi dengan dokter di RSUI.
di tinjau oleh: dr. Irandi Putra Pratomo, Ph.D., Sp.P(K), FAPSR
Referensi:
- The Jakarta Post. Goverment to impose 57 percent e-cigarette tax [Internet]. Jakarta: The Jakarta Post. Available from: https://www.thejakartapost.com/news/2018/07/04/government-to-impose-57-percent-e-cigarette-tax.html
- National Center for Chronic Disease Prevention and Health Promotion (US) Office on Smoking and Health. E-Cigarette Use Among Youth and Young Adults: A Report of the Surgeon General [Internet]. Atlanta (GA): Centers for Disease Control and Prevention (US); 2016. Chapter 1, Introduction, Conclusions, and Historical Background Relative to E-Cigarettes. Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK538684/
- Jerzyński, T., Stimson, G.V., Shapiro, H. et al. Estimation of the global number of e-cigarette users in 2020. Harm Reduct J 18, 109 (2021). https://doi.org/10.1186/s12954-021-00556-7
- Schraufnagel, Dean E.; Blasi, Francesco; Drummond, M. Bradley; Lam, David C. L.; Latif, Ehsan; Rosen, Mark J.; Sansores, Raul; Van Zyl-Smit, Richard (2014). "Electronic Cigarettes. A Position Statement of the Forum of International Respiratory Societies". American Journal of Respiratory and Critical Care Medicine. 190 (6): 611–618.
- Kontan. Aturan rokok elektrik bertujuan melindungi konsumen dari produk tidak aman [Internet]. Jakarta: Kontan; 2021 Sep 10 [cited 2021 Dec 6]. Available from: https://nasional.kontan.co.id/news/bsn-aturan-sni-rokok-elektrik-bertujuan-melindungi-konsumen-dari-produk-tidak-aman
- Halpern-Felsher B, Sachnoff I, Smuin S. E-cigarette and vape pen module [Internet]. Stanford: Stanford School of Medicine; [cited 2021 Dec 6]. Available from: https://med.stanford.edu/tobaccopreventiontoolkit/curriculum-decision-maker/by-module/E-Cigs.html
- Adam EM, et al. Impact of Electronic Cigarettes on Various Organ System.Res Care. 2018;6:1-9
- Seiler-Ramadas, R., Sandner, I., Haider, S. et al. Health effects of electronic cigarette (e‑cigarette) use on organ systems and its implications for public health. Wien Klin Wochenschr 133, 1020–1027 (2021). https://doi.org/10.1007/s00508-020-01711-z