(021) 50829292 (IGD) (021) 50829282 Pencarian

Penelitian

Deskripsi

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) sebagai rumah sakit pendidikan utama perguruan tinggi negeri mengemban tugas dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, RSUI menetapkan Komite Etik Penelitian (KEP) dan Unit Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan (Diklitlat) sebagai unit kerja yang bertugas memfasilitasi serta menyelenggarakan kegiatan penelitian.

Komite Etik Penelitian Rumah Sakit Universitas Indonesia (KEP) bertugas melakukan kaji etik atas protokol penelitian untuk mendapatkan rekomendasi etik baik yang mengikutsertakan manusia maupun hewan sebagai subjek penelitian, meneliti formulir persetujuan subjek, mengeluarkan rekomendasi etik pada protokol yang telah lulus kaji etik, melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penelitian yang sedang berjalan serta melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang etika riset bagi peneliti

Unit Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan Rumah Sakit Universitas Indonesia (Diklitlat) bertugas mencatat kelengkapan administrasi penelitian, melakukan koordinasi teknis pengambilan data subjek penelitian dengan unit kerja terkait di RSUI, serta menerbitkan surat izin lokasi penelitian. Selain itu, kompetensi tenaga medis dan pelayanan rumah sakit dapat lebih ditingkatkan dengan adanya produk-produk inovasi dalam dunia kesehatan maupun ilmu pengetahuan baru yang diperoleh melalui kegiatan penelitian.

Informasi berikut merupakan alur pengajuan penelitian di RSUI

Tahap 1. Peneliti mengirim surat pengantar resmi dari institusi yang ditujukan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI). Surat dikirimkan melalui alamat surel rsui@ui.ac.id.

Tahap 2. Peneliti mengajukan pendaftaran Kaji Etik Penelitian. Informasi lebih lanjut, silakan mengklik "Bagaimana Cara mengajukan kaji etik?".

Tahap 3. Peneliti mendapatkan surat izin lokasi penelitian setelah menyelesasikan proses izin lokasi penelitian di Unit Diklitlat RSUI. Untuk terhubung dengan PIC dan informasi lebih lanjut, silakan mengklik "Bagaimana Cara Mengajukan Izin Lokasi Penelitian?".

Tahap 4. Peneliti dipersilakan memulai pelaksanaan penelitian apabila telah selesai melewati semua proses di atas.