- Home
- Tenaga Kesehatan
- Penelitian
Penelitian
Deskripsi
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) sebagai rumah sakit pendidikan utama perguruan tinggi negeri mengemban tugas dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, RSUI menetapkan Komite Etik Penelitian (KEP) dan Unit Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan (Diklitlat) sebagai unit kerja yang bertugas memfasilitasi serta menyelenggarakan kegiatan penelitian.
Komite Etik Penelitian Rumah Sakit Universitas Indonesia (KEP) bertugas melakukan kaji etik atas protokol penelitian untuk mendapatkan rekomendasi etik baik yang mengikutsertakan manusia maupun hewan sebagai subjek penelitian, meneliti formulir persetujuan subjek, mengeluarkan rekomendasi etik pada protokol yang telah lulus kaji etik, melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penelitian yang sedang berjalan serta melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang etika riset bagi peneliti
Unit Pendidikan, Penelitian dan Pelatihan Rumah Sakit Universitas Indonesia (Diklitlat) bertugas mencatat kelengkapan administrasi penelitian, melakukan koordinasi teknis pengambilan data subjek penelitian dengan unit kerja terkait di RSUI, serta menerbitkan surat izin lokasi penelitian. Selain itu, kompetensi tenaga medis dan pelayanan rumah sakit dapat lebih ditingkatkan dengan adanya produk-produk inovasi dalam dunia kesehatan maupun ilmu pengetahuan baru yang diperoleh melalui kegiatan penelitian.
Informasi berikut merupakan alur pengajuan penelitian di RSUI

Tahap 1. Peneliti mengirim surat pengantar resmi dari institusi yang ditujukan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI). Surat dikirimkan melalui alamat surel rsui@ui.ac.id.
Tahap 2. Peneliti mengajukan pendaftaran Kaji Etik Penelitian. Informasi lebih lanjut, silakan mengklik "Bagaimana Cara mengajukan kaji etik?".
Tahap 3. Peneliti mendapatkan surat izin lokasi penelitian setelah menyelesasikan proses izin lokasi penelitian di Unit Diklitlat RSUI. Untuk terhubung dengan PIC dan informasi lebih lanjut, silakan mengklik "Bagaimana Cara Mengajukan Izin Lokasi Penelitian?".
Tahap 4. Peneliti dipersilakan memulai pelaksanaan penelitian apabila telah selesai melewati semua proses di atas.
-
Bagaimana Cara Mengajukan Kaji Etik?
- Peneliti mengunduh template dokumen pada link berikut (https://bit.ly/BerkasKajiEtik-RSUI), kemudian mengisi, mengajukan kaji etik penelitian melalui link berikut (https://bit.ly/EtikRSUI2), dan mengunggah seluruh berkas tersebut ke surel kep@rs.ui.ac.id.
- Peneliti yang pengajuannya telah disetujui akan membayar invoice kaji etik dan mendapatkan Surat Persetujuan Etik.
Catatan untuk kaji etik- Jika proposal penelitian telah mendapatkan lolos kaji etik dari Komite Etik FKUI/RSCM, maka tidak perlu dilakukan kaji etik di Komite Etik RSUI.
- Jika penelitian hanya menggunakan data sekunder (misal, rekam medis), maka cukup membawa hasil kaji etik dari fakultas yang ada di bawah RIK.
- Untuk penelitian non-kesehatan, maka tidak diperlukan kaji etik.
Pertanyaan mengenai alur pengajuan dan pengisian formulir elektronik dapat diajukan kepada Staf Admin Komite Etik Penelitian RSUI atas nama Feral Khairinisa pada nomor WhatsApp berikut ini.
-
Bagaimana Cara Mengajukan Izin Penelitian?
- Bagi peneliti yang telah mendapatkan surat keterangan lolos kaji etik, mohon menghubungi narahubung.
- Peneliti mengisi Form Pengajuan Izin Lokasi penelitian dan mengunggah berkas pada tautan (https://bit.ly/Peng-Lit-RSUI-Backup1).
- Template berkas dapat diunduh pada tautan (http://bit.ly/DokumenIPengajuanPenelitian).
- Peneliti mempresentasikan protokol penelitian kepada unit kerja terkait RSUI.
- Peneliti yang protokolnya telah disetujui akan mendapatkan surat izin lokasi penelitian.
Pertanyaan mengenai alur pengajuan dan pengisian formulir elektronik dapat diajukan kepada Staff Unit Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan (Diklitlat) RSUI atas nama Mohamad Purwanto pada nomor WhatsApp berikut ini atau via surel diklatlit@rs.ui.ac.id.