Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: Se-1763/Sdm/Rsui/Ix/2022 Tentang Kebijakan Implementasi Program Rumah Sakit Ramah Lingkungan yang disahkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia, dimana salah satu point kebijakannya terkait dengan kegiatan pemilahan dan minimalisasi sampah di lingkungan RSUI, sebagai berikut:
- Karyawan, pengunjung, dan pasien melakukan pemilahan sampah dari masing-masing unit sesuai dengan label tempat sampah yang tersedia.
- Tidak menggunakan botol/gelas minum sekali pakai pada setiap kegiatan/pertemuan/rapat. Panitia kegiatan harap menyediakan dispenser di dekat lokasi kegiatan. Karyawan dan peserta kegiatan harap membawa botol minum isi ulang masing-masing.
- Tidak menggunakan snack box sekali pakai pada setiap kegiatan/pertemuan/rapat. Panitia kegiatan dapat menyediakan snack terpusat. Karyawan dan peserta kegiatan harap membawa kotak makanan isi ulang masing-masing.
- Diutamakan menggunakan sistem administrasi internal elektronik (e-mail). Jika dokumen harus dicetak, maka dapat menggunakan kertas bekas untuk administrasi internal.